
Reporterjabar.com – Reporterjabar.com – Sebanyak tujuh
warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang mendapatkan Remisi
Khusus (RK) Natal 2021. Penyerahan RK Natal diwakili oleh Kepala Seksi Binadik
Lapas Kelas IIA Subang, Cepi Mulyawan dengan secara simbolis denagn protokol
kesehatan yang ketat guna mencegah penyebaran covid-19 di Lapas Kelas IIA
Subang, Sabtu (25/12/2021).
Narapidana yang mendapatkan RK Natal
2021 kata Cepi ialah narapidana yang beragama Kristen Katholik dan Protestan yang
telah memenuhi syarat administratif dan syarat subtantif serta berkelakuan baik.
RK Natal.
Cepi menyebutkan pemberian RK Natal
berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1702.PK.01.05.05 tahun 2021 tentang
Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2021 pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas
IIA Subang. Narapidana yang mendapatkan RK Natal berdasarkan jenis hukuman
ialah
Pidana Umum sebanyak 4 orang dan narkotika
sebanyak 3 orang. Dengan besaran remisi 1 bulan sebanyak 6 orang dan 2 bulan sebanyak
1 orang.
Pada acara pemberian Remisi Khusus
Natal Tahun 2021 dibacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia
dan pemberian Surat Keputusan Remisi Khusus Natal Tahun 2021 secara simbolis
oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang diwakilkan oleh Kasi Binadik kepada
Narapidana.
“Semoga remisi yang diberikan dapat
menjadi hadiah dan apresiasi terhadap perkembangan dan perubahan pola prilaku
warga binaan selama menjalankan masa pidana di dalam Lapas khususnya pada momen
Hari Raya Natal Tahun 2021,” ujar Cepi. (Satriya). Penyerahan RK Natal diwakili oleh Kepala Seksi Binadik Lapas Kelas IIA Subang, Cepi Mulyawan dengan secara simbolis denagn protokol kesehatan yang ketat guna mencegah penyebaran covid-19 di Lapas Kelas IIA Subang, Sabtu (25/12/2021).
Narapidana yang mendapatkan RK Natal 2021 kata Cepi ialah narapidana yang beragama Kristen Katholik dan Protestan yang telah memenuhi syarat administratif dan syarat subtantif serta berkelakuan baik. RK Natal.
Cepi menambahkan pemberian RK Natal berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1702.PK.01.05.05 tahun 2021 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2021 pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Subang. Narapidana yang mendapatkan RK Natal berdasarkan jenis hukuman ialah Pidana Umum sebanyak 4 orang dan narkotika sebanyak 3 orang. Dengan besaran remisi 1 bulan sebanyak 6 orang dan 2 bulan sebanyak 1 orang.
Pada acara pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2021 dibacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dan pemberian Surat Keputusan Remisi Khusus Natal Tahun 2021 secara simbolis oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang diwakilkan oleh Kasi Binadik kepada Narapidana.
"Semoga remisi yang diberikan dapat menjadi hadiah dan apresiasi terhadap perkembangan dan perubahan pola prilaku warga binaan selama menjalankan masa pidana di dalam Lapas khususnya pada momen Hari Raya Natal Tahun 2021," ujar Cepi. (Satriya)
Opini menjadi tanggungjawab penuh penulis.
Hak Jawab atas Artikel/Berita diberikan sesuai dengan ketentuan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers