Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Dr. Maxi menjelaskan bahwa pihak pemerintah tidak ingin kembali jatuh ke lubang yang sama. Pasalnya, kasus COVID-19 di Kabupaten Subang sudah menurun angkanya.
"Di liburan panjang tahun 2020-2021, pemerintah sudah banyak belajar. Pada saat itu ternyata terjadi peningkatan kasus COVID-19 yang luar biasa diikuti dengan jumlah angka kematian. Karena takut jatuh ke lubang yang sama, maka diterapkanlah PPMK level 3 ini" tuturnya pada jurnalais Wartakini.co, di sekretariat Dinkes, pada Senin (6/12/2021).
Menanggapi hal tersebut, beliau menghimbau agar masyarakat dapat menuruti Protokol Kesehatan serta mengikuti aturan PPKM level 3 yang akan diberlakukan pada libur panjang di akhir tahun ini.
"Diberlakukannya PPKM level 3 ini untuk membatasi kegiatan masyarakat agar mencegah penularannya virus COVID-19, khususnya di tempat rekreasi dan pusat perbelanjaan" ujarnya.
Penerapan PPKM ini diharapkan mampu berjalan secara efektif dan masyarakat juga bisa lebih peduli terhadap kesehatannya dan mampu mengikuti ketentuan-ketentuan yang sudah dianjurkan seperti vaksinasi, memakai masker, menjaga jarak, dan lainnya
"Dengan mengikuti vaksinasi ini terbukti kasus COVID-19 di subang, hari ini tinggal tersisa dua orang. Intinya, masyarakat harus memperhatikan lagi protokol kesehatannya, salah satunya vaksinasi dan memakai masker" pungkasnya. (knd)