Reporterjabar.com, Subang - Sejumlah Tenaga Guru Honorer yang berada dibawah naungan di tiga Forum yang bergerak di bidang keagamaan mengeluhkan tidak cairnya dana insentif dari Pemerintah Daerah sebesar Rp4,8 milyar untuk 8 ribu tenaga guru.
Ketua Forum Komunikasi Guru Ngaji (FKGN) Hj.Imas Masitoh Selasa (9/11/2021), mengeluhkan tentang ditolaknya APBD Perubahan 2021 oleh Provinsi Jawa Barat. Sehingga berdampak tidak cairnya dana insentif dari Pemerintah Daerah yang diperuntukan pembayaran Insentif bagi 8 ribu tenaga Guru yang 6 bulannya lagi.
Menurut Hj.Imas Masitoh, pemerintah telah mengalokasikan anggaran disetiap tahunnya untuk insentif jumlah 8000 tenaga guru yang dibawah naungan ketiga Forum tersebut sebesar Rp9,6 milyar. Namun yang 6 bulan lagi di janjikan akan dibayarkan pada tahun Angaran Perubahan 2021. "Akan tetapi menurut informasi di media APBD perubahan untuk tahun 2021 ditolak oleh Provinsi," katanya.
Untuk itu Imas meminta Kepada Bupati melalui Bagian Kesra agar menjadi prioritas untuk insentif para guru yang bergerak dibidang keagamaan masuk kepada kegiatan darurat. "Karena sama para guru ngaji, guru diniyah dan guru madarasah, bergerak untuk keperluan hidup orang banyak," katanya.
Sementara Kabag Kesra Setda Subang, Iwan Karto didampingi Kasubag Binamenta Spiritual Ahmad Amin Nurdin mengungkapkan. "Hibah esensinya itu untuk memenuhi keperluan hajat orang banyak," katanya.
Bagi ketiga forum tersebut yang berjumlah 8000 orang maka Kesra telah mengajukan disposisi ke Bupati, dan sudah didisposisi oleh Bupati ke BKAD untuk dikaji tinggal menunggu jawaban dari BKAD. "Kebetulan setiap tahunnya untuk bayar Insentif bagi 8000 tenaga Guru yang bergerak dibidang keagamaan berada di Pos Bagian Kesra." kata Iwan.
Lebih lanjut Kasubag Bina Mental Sepiritual di di Bagian Kesra Setda SubangAhmad Amin Nurdin menjelaskan. "Setiap tahunnya untuk insentif di ketiga forum sebanyak 8000 di kali 100.000 perbulan dikali 12 bulan sebesar 9,6 milyar sudah dibayarkan selama 6 bulan sebesar 4,8 milyar sisanya dimasukan dianggaran. Perubahan 4,8 milyar. Sampai saat ini belum dibayarkan bisa atau tidak menunggu hasil kajian dari BKAD, yang sedang melakukan koordinasi ke pihak Kemendagri.
Sementara Kepala BKAD Kabupaten Subang Asep Saepul Hidayat menamggapi hal tersebut menyampaikanv pihaknya mendapatkan disposisi dari Bupati. "Cuma kita untuk menentukan bahwa kegiatan-kegiatan bisa terealisasi atau tidak, mengacu kepada aturan yang ada yaitu Permendagri Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Sebagai mana tertuang dalam Pasal 62 disebutkan belanja hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Ayat (1) huruf(c) dibebankan kepada Pemerintah Pusat,pemerintah daerah lainnya , Badan Usaha milik Negara BUMD/ BUMN dan atau badan.painya serta Organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
Secara spesifik telah ditetapkan bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran.
Keadaan darurat tersebut sebagaiana dijelaskan dalam Pasl 68 Ayat (1) meliputi bencana alam, bencana non-alam, dan bencana sosial dan atau kejadian.luar biasa seperti operasi pencarian orang atau pertolongan. Dan atau kerusakan , Sarana prasarana.
Artinya mengacu pada aturan yang ada kata Kepala BKAD, jelas untuk Insentif 8000 Sejumlah Guru tidak bisa terealisasikan ditunda dan harus berproses lagi di setiap OPD-nya, dan dimasukan dalam APBD perubahan tahun 2022, atau di APBD Murni tahun 2023 mendatang jelas Asep Saepulhidayat. (HAB)