Indramayu - Kapolsek Juntinyuat Iptu Dedi Wahyudi bersama anggotanya dan Satgas Covid-19 menyambangi calon pemangku hajatan di Blok Wisma Jaka malam, RT: 001/004 Desa Dadap Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu pada Sabtu (22/5/2021).
Dalam kesempatan ini Kapolsek menyampaikan menyampaikan Surat Edaran dari Satuan Satgas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Indramayu Nomor : 106 / STCovid-19- IM/IV/2021.
"Menyampaikan Surat Edaran Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu tentang larangan mengadakan hiburan di tengah pandemi Covid-19," kata Kapolsek.
Sementara itu Menurut Nuryanto berkaitan dengan rencana Kegiatan acara khitanan yang akan diisi dengan hiburan tarling aangdut, pihaknya akan melakukan musyawarah dengan pihak keluarga untuk mengundur acara hiburan Tarling Dangdut tersebut.