Reporterjabar.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Subang, menindak lanjuti Perintah Bupati, terkait
pencairan Penghasilan Tetap (Siltap) Aparat Pemerintahan di tingkat Desa, harus
secepatnya dicairkan. Dikatakan Kepala Dinas DPMD Kabupaten Subang, Drs. H. Nana
Mulyana M.Si, pihaknya telah mengadakan pertemuan bersama para Camat dan
disampaikan supaya membantu kepala desanya masing- masing mengurus administrasi
persyaratan Pencairan bantuan Keuangan Alokasi Dana Desa (ADD). Menurut dia, Bupati
Subang memerintahkan pencairan ADD paling lambat satu minggu harus selesai terhitung
sejak pertemuan bersama seluruh kepala desa yang baru lalu. “Artinya paling
lambat Jumat besok (2/4/2021). itu yang di janjikan Bupati,” tegasnya kepada
wartawan, Kamis Senin (29/3/2021).
Sampai hari ini kata Nana sudah banyak desa mengajukan
persyaratan dan sedang diverifikasi terlebih dahulu. “Jika masih ada kekurangan
harus dilengkapi dan jika masih ada yang salah harus diperbaiki,” jelasnya.
Terkait ketepatan waktu itu dikembalikan ke desanya masing-masing jika ingin cepat cairnya secepatnya dibuatkan dan dikirimkan ke dinas tentu akan di proses.