Reporterjabar.com – Usai menetapkan mantan Sekretaris
Dewan (Setwan), Am dalam kasus dugaan SPPD Fiktif oleh Kejaksaan Negeri Subang diperkirakan masih akan muncul
tersangka baru yang terlibat. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Subang sebagaimana dilansir jabarpress.com pihaknya
baru menetapkan satu orang tersangka saja. Namun perkara SPPD fiktif ini diduga
dilakukan secara bersama-sama sehingga proses penyidikan masih terus
berlangsung dan pihaknya mengindikasikan adanya kemungkinan penambahan
tersangka lainnya. “Tindak pidana korupsi dana perjalanan dinas fiktif tersebut
dilaksanakan secara bersama-sama dan proses penyidikan masih terus berjalan,
artinya dalam kasus ini masih ada tersangka pejabat lainnya,” tegas Taliwondo.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menetapkan mantan Sekretaris
DPRD (Sekwan) Subang yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda)
Kabupaten Subang, Am , sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
berupa penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD fiktif) DPRD Subang
Tahun Anggaran 2017 yang diduga merugikan sebesar Rp835.400.000.
Selanjutnya, setelah diperiksa sebagai tersangka, Kejari menahan
Am dan membawanya ke Lapas Klas IIA Subang
pada Jumat sore (15/1/2021) pukul 17.20 wib sebagai tahanan titipan kejaksaan
untuk masa penahanan 20 hari kedepan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang, Taliwondo,
mengungkapkan, kronologis kasus dugaan SPPD fiktif DPRD bermula saat
Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Subang pada tahun anggaran 2017 menganggarkan
belanja perjalanan dinas luar daerah dengan total Rp8.640.905.000. Dalam
pelaksanaannya, terdapat penyimpangan dalam realisasi kegiatan dan laporan
pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas yang dilakukan oleh Sekwan DPRD
Subang, Am .
“Modus yang dilakukan oleh tersangka AM tersebut memerintahkan
staf untuk membuat kegiatan perjalanan dinas luar daerah yang tidak tertuang
dalam hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Subang. Yakni dengan cara
membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) seolah-olah kegiatan tersebut
dilaksanakan, padahal tidak dilaksanakan sama sekali (fiktif),” ujar Taliwondo saat
konferensi pers di Aula Kantor Kejari Subang, Sabtu (16/1/2021).
Adapun nilai kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit
perhitungan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan
Jawa Barat nomor : SR-950/PW10/5/2020 tertanggal 30 Desember 2020 sebesar
Rp835.400.000.
Dia mengatakan, penanganan perkara ini dilakukan sejak bulan
Maret 2020 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan. Lalu pihaknya
meminta BPKP melakukan audit terkait kerugian negaranya.
“Audit dilaksanakan oleh auditor BPKP Jabar dan selesai akhir
bulan Desember 2020. Hasilnya dihitung adanya kerugian negara sebesar Rp835
juta,” tuturnya.
Dia menyebut, perkara SPPD DPRD yang bermasalah dan ditemukan
kerugian negara adalah SPPD DPRD Tahun Anggaran.
“Terkait pelaksanaan kegiatan proses penyidikan ini mulai pada hari Jumat, tanggal 15 Januari 2021 dari hasil ekspos dihubungkan dengan keterangan saksi yang telah ditemukan kerugian negara, maka ditetapkan tersangka dengan surat perintah penetapan tersangka. Kemudian dilanjutkan dengan surat perintah penangkapan, jadi proses semua ini sudah mengacu pada ketentuan KUHP, sudah sesuai standar operasional prosedur. Dan sekali lagi, hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Jabar hanya Surat Perjalanan Dinas Fiktif pada tahun 2017, tidak ada kaitannya dengan tahun 2016 dan tahun 2018. Jadi fokus ke tahun anggaran 2017. Dan kita tetapkan tersangka atas nama AM dengan status kedudukan selaku Sekretaris DPRD dan saat ini tersangka aktif dalam jabatannya sebagai Sekda Subang,” paparnya.