
Daluarsa tuntutan pidananya berbeda karena perbedaan ancaman. UU Pers daluarsa hanya 6 (enam) tahun sedang UU ITE, 12 (dua belas) tahun dengan demikian kasus ini masih bisa disidik sampai tahun 2032 bila dilaporkan dengan UU ITE.
Cuma saja istilah yang digunakan dan sanksi hukumnya berbeda. Pasal 4 UU Pers menggunakan istilah sensor atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Ancamannya 2 (dua) tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Sedangkan Pasal 30 ayat (3) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) berbunyi :
"Setiap orang dengan sengaja dan tidak sah atau melawan hukum mengakses komputer dan / atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, membobol, menimpa, atau membobol sistem keamanan (cracking, hacking, akses ilegal)".
Ancaman pidana pada Pasal 46 ayat (3) "Setiap orang yang melanggar unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan / atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)".
Dasarnya Pasal 78 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Daluarsa tuntutan pidana ini juga berlaku untuk kasus lainnya, termasuk konten media sosial dengan ancaman di atas 3 tahun penjara.
Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
1. Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
2. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
3. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
4. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.