
"Dia (pelaku) melakukan Pembunuhan karena sakit hati oleh ucapan korban," ujarnya kepada Wartawan di Mapolres Subang, Senin (16/3/2020).
Kemudian kata Teddy, pihak Polres membentuk tim untuk mengungkap kasus ini. Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Polres Subang di pool bus di Cilameri ketika akan melarikan diri.
"Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku kemudian pelaku mengakui perbuatannya" inbuhnya.
"Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku kemudian pelaku mengakui perbuatannya" inbuhnya.
Dari tempat kejadian perkara (TKP) diamankan sejumlah barang bukti berupa sprei yang digunakan pelaku untuk mengikat korban dan telepon genggam.
Kini pelaku ditahan di Mapolres Subang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepada pelaku disangkakan melanggar KUHP pasal 338 dan pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun atau 15 tahun penjara.
Kini pelaku ditahan di Mapolres Subang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepada pelaku disangkakan melanggar KUHP pasal 338 dan pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun atau 15 tahun penjara.