
Oleh karena itu kata Irwan kliennya sangat menunggu niat baik DPRD Kabupaten Subang. "Supaya niat baik DPRD Kabupaten Subang segera direalisasikan. Karena intinya klien saya siap memenuhi panggilan Komisi 1 atau DPRD Kabupaten Subang untuk menjelaskan kasus (Penerimaan CPNS) HK2 yang sedangk ditangani penyidik KPK," imbuhnya.
Kemudian Irwan menjelaskan hingga kini Penyidik KPK masih menggali informasi dan mengumpulkan dokumen terkait Penerimaan CPNS HK2. "Serta melakukan konfrontir dengan berbagai pihak," katanya.
Mengenai kliennya yang tidak dilakukan penahanan, kata Irwan karena menurut pertimbangan KPK hingga kini kliennya selalu kooperatif dan memberikan informasi yang diperlukan oleh Penyidik KPK. "Klien kami tidak ditahan karena siap kooperatif . Kewenangan (terhadap) seorang tersangka sepenuhnya kewenangan yudikatif yang menanganinya dalam hal ini KPK," katanya.
0 Comments:
Posting Komentar