
(Raja LAK Galuh Pakuan saat menerima Silaturahim Perwakilan Anggota DPRD Kab. Jember)
SUBANG – Sebanyak 3
orang Komisi A DPRD Kabupaten Jember yang terdiri dari melakukan silaturahim ke
Lembaga Adat Karatwan (LAK) Galuh Pakuan, Selasa malam (15/10/2019). 3 orang
ini merupakan bagian dari 10 orang lainnya yang terdiri dari 8 oranng anggota
dan 2 orang dari Sekretariat Dewan Kab. Jember.
Kedatangan mereka
datang ke Subang untuk studi banding Reforma Agraria. Mereka diterima oleh Raja
LAK Galuh Pakuan, Rahiyang Mandalajati Evi Silviadi di Karatwan Galuh Pakuan
dalam suasana santai.
Dalam kesempatan
tersebut Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Tabroni menjelaskan bahwa studi
banding untuk mengetahui implementasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di
Kabupaten Subang. Karena masalah pertanahan di Kabupaten Jember cukup krusial
sampai ada tuntutan masyarakat dalam menyelesaikan masalah Pertanahan.
"Bahkan sampai hari tadi sejumlah mahasiswa melakukan aksi menuntut
penyelesaian masalah Reforma Agraria," jelasnya.
Bahkan kata Tabroni,
Kepala BPN Jember sudah berkirim surat kepada Bupati Jember mengenai
Pembentukan GTRA. "Tetapi sayang belum ada tanggapan dari Bupati
(Jember)," jelasnya.
Saking krusialnya
masalah Reforma Agraria ini kata dia sampai Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia (PMII) melakukan aksi menuntut DPRD supaya segera meminta pemerintah
mengimplementasikan GTRA. "Jika tidak kata mereka supaya DPRD menggunakan
hak interpelasi," kata Tabroni.
Lalu mengenai GTRA ini
penting untuk kepastian hukum bagi rakyat dalam kepemilikan lahan. “Sehingga ketika
rakyat merencanakan bertani, sudah bisa mengkalkulasi tentang komoditas yang
dipilih sehingga bisa menguntungkan,” jelasnya.
Jadi lanjut Evi untuk
implementasi GTRA memang harus ada dorongan kepada political will (kemauan
baik) dari Pimpinan Daerah dalam hal ini Bupati untuk mengimplementasikannya.
"Maka adalah sudah benar jika (DPRD Kabupaten Jember) berkirim surat
(kepada Bupati Jember). Karena kuncinya ada di sana," jelasnya.
Lalu pembicaraan
beralih mengenai pemberdayaan masyarakat desa. Kemudian dijelaskan Evi Silviadi
menjelaskan pentingnya memberdayakan masyarakat adat berbagi tugas dengan
pemerintah. Seperti dilakukan Masyarakat Adat LAK Galuh Pakuan bersama
pemerintah daerah Kabupaten Subang membagi tugas. "Mana kewenangan
pemerintah dan kewenangan masyarakat adat," jelas Evi.
Dengan pembangunan Desa
Digital sebagai upaya pemberdayaan masyarakat desa meningkat daya tawar
masyarakat desa dari objek menjadi subjek yang bermuara meningkatnya taraf
ekonomi masyarakat desa.
Membangun desa digital
yang akan berpengaruh besar. Dengan menciptakan desa dari objek menjadi subjek.
Terutama menjadikan daya tawar desa meningkat.
Kata Evi kunci utama
dalam Desa Digital ialah keterlibatan masyarakat adat untuk memajukan
masyarakat desa demi kemajuan desanya.
Pemberdayaan masyarakat
desa melalui Desa Digital LAK Galuh Pakuan menginisiasi kerejasama tripartit
antara sama tripartit antara Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma), BAKTI
dan Icon plus. "Dalam Desa Digital kita inisiasi kerjasama tripartit
antara Bumadesma, Bakti dan Icon plus yang membangun infrastruktur internet (di
desa)," jelasnya.
Lalu keberadaan
internet ini dikelola oleh Bumdesma supaya perputaran uang pemanfaatan internet
tetap lebihi banyak berputar di desa. (Ist).
0 Comments:
Posting Komentar