
SUBANG - Diduga
menyebarkan pesan kebencian, seorang warga berinisial RD warga Tambakan
Jalancagak diamankan Polres Subang. Penahanan RD kata Kapolres Subang, AKBP
Muhammad Joni berawal dari patroli saiber yang menemukan akun media sosial
Facebook bernama Rudianto (Gus Rudi) yang mengunggah beberapa tulisan yang inti
pokoknya mengadu domba antar golongan yaitu Polri dengan TNI dan Polri dengan
Masyarakat. “Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan
dan penyidikan. Hasilnya akun FB tersebut dikendalikan oleh seseorang berinisial
RD,” ujar Kapolres kepada wartawan, Selasa (28/5/2019).
Kemudian pihak Polres melakukan
pemeriksaan secara intensif kepada RD. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa
yang bersangkutan mengaku memang benar akun Facebook atas nama Rudianto (Gus Rudi)
tersebut adalah miliknya dan yang melakukan postingan tersebut adalah dirinya
sendiri.
“Adapun latar belakang
sehingga saudara RD melakukan postingan tersebut karena dirinya sering membaca
informasi di media sosial yang berisikan bahwa telah ada polisi RRC dan tentara
RRC yang menyusup menggunakan pakaian Brimob tanpa melakukan klarifikasi untuk
mengetahui kebenaran atas informasi tersebut,” jelasnya.
Kemudian kemudian yang
bersangkutan membuat status di akun Facebook Rudianto (Gus Rudi) miliknya. “Saat
ini terhadap saudara RD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan
penahanan di rutan Polres Subang untuk status perkaranya masih dalam proses
lidik dan ditangani Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Subang,” katanya.
Dari tangan pelaku diamankan sejumlah
barang bukti berupa 1 buah HP merk Samsung jenis J7 Pro, satu buah memory micro
SD 32 GB , satu buah flashdisk merk SanDisk warna merah hitam 16 GB, tiga lembar
hasil cetak print out postingan dan foto profile akun Facebook atas nama
Rudianto (Gus Rudi) dan satu buah akun Facebook atas nama Rudianto (Gus Rudi).
Kepada pelaku disangkakan ialah pasal 45A
ayat 2 Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 bulan
dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.