SUBANG – Diprediksi siapa pun yang kalah pada Pemilihan Umum
(Pemilu) 2019 akan melakukan gugatan kepada Bawaslu. Dikatakan Komisioner
Divisi Sosialisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang Hari Nazaruddin
karena selama ini banyaknya HOAX yang menerpa KPU. Dari kabar 7 kontainer surat
suara yang telah dicoblos capres tertentu. “Padahal waktu kabar itu muncul surat
suara belumlah diproduksi. Jadi mana mungkin sudah ada surat suara,” ujarnya pada
kegiatan Sosialisasi Pemilu di Kota Subang, Sabtu (13/4/2019).
Kemudian kabar beredar kabar tentang sistem IT KPU yang di-hack sehingga membuka kemungkinan
terjadinya manipulasi penghitungan suara. Dijelasnya Hari mengenai penghitungan
suara oleh KPU masih dilakukan secara manual. “Tidak mungkin terjadi manipulasi
perhitungan perhitungan suara (pada Pemilu 2019) karena perhitungan suara masih
dilakukan secara manual,” jelasnya lagi.
Oleh karena itu lanjut dia masyarakat Kabupaten Subang khususnya
untuk selalu menyaring pesan atau informasi yang berkaitan tentang pemilu. “Supaya
tidak terjebak kepada kabar bohong atau HOAX yang menyesatkan apalagi sampai
meresahkan,” katanya.
Pada kegiatan sosialisasi
dihadiri kalangan komunitas otomotif, Ojek
On-line dan PPS. Materi yang disampaikan
ialah mengenai tata cara memilih yang sah dan ketentuan memilih bagi pemilih pada
Pemilu 2019 di tanggal 17 April 2019 nanti.
Diantaranya tata
cara pemilihan yang tepat pada calon atau partai politik. Sedangkan mengenai
ketentuan memilih bagi pemilih ialah mengenai pemilih yang pindahan atau yang
menggunakan formulir A5. Dijelaskan oleh Hari bagi yang menggunakan formulir A5
itu tergantung daerah pemilihan (Dapil). “Misalkan warga Subang yang memilih di
Purwakarta. Itu sudah beda dapil provinsi maka pemilih hanya menerima 2 surat
suara, yaitu Surat Suara Presiden (dan Wakil Presiden) dan (Surat Suara) DPD,”
jelasnya.
Kemudian panitia menyediakan
hadiah hiburan (door prize) yang dibagikan kepada para peserta yang hadir
dengan cara undi berdasarkan nomor kupon.